Rancangan Peraturan / Kebijakan
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR : …
TENTANG
PENGENDALIAN PENDUDUK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
Menimbang |
: |
|
|
Mengingat |
: |
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENDALIAN PENDUDUK BAB I KETENTUAN UMUM |
|
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.
- Pengendalian penduduk adalah usaha memengaruhi pola kembang biak penduduk ke arah angka pertumbuhan penduduk yang diinginkan, biasanya ditempuh melalui suatu kebijakan pemerintah di bidang kependudukan, yaitu upaya untuk mengendalikan kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas/migrasi penduduk.
- Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
- Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 2
Pengaturan Pengendalian pendudukini dibentuk dengan tujuan untuk:
- mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan daya tampung lingkungan;
- meningkatkan upaya membuat pedoman pengendalian penduduk, mengatur kelahiran anak, jarak kelahiran, usia ideal melahirkan, prosentase pemakaian kontrasepsi, pendewasaan usia perkawinan, peningkatan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas atau migrasi penduduk, penyelenggaraan informasi kependudukan, koordinasi sosialisasi dan advokasi program pengendalian penduduk; dan
- menyediakan Data dan Informasi kependudukan untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan berwawasan kependudukan.
Pasal 3
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
- tanggung jawab Pemerintah Daerah;
- pengendalian penduduk;
- penyelenggaraan sistem informasi kependudukan;
- Fasilitasi terlaksananya pedoman pengendalian penduduk;
- Sosialisasi, advokasi dan koordinasi;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan;dan
- Pendanaan.
BAB II
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
Paragraf 1
Tanggung jawab Pemerintah Daerah
Pasal 4
- Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan daerah tentang pengendalian penduduksebagai bagian dari rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
- Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam :
- Menetapkan pelaksanaan pengendalian penduduk;
- Fasilitasi terlaksananya pedoman pengendalian penduduk;
- Penyelenggaraan sistem informasi kependudukan;
- sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan pengendalian penduduk sesuai dengan kebutuhan aspirasi masyarakat. dan
- Monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 5
Kebijakan daerah pengendalian penduduksebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk:
- mempertahankan kondisi bonus demografi; dan
- meningkatkan kualitas penduduk untuk memanfaatkan bonus demografi.
Penetapan Pedoman
Pasal 6
Pemerintah Daerah menetapkan pedoman pengendalian pendudukmeliputi:
- Pengendalian kuantitas penduduk;
- Peningkatan kualitas penduduk; dan
- Pengarahan mobilitas atau migrasi penduduk.
BAB III
PENGENDALIAN PENDUDUK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
- Pengendalian pendudukdilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dankeseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan pengarahan mobilitas/migrasi penduduk di Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan 2018-2035 dan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.; dan
- Pelaksanaan kebijakan pengendalian penduduk dilakukan secara terintegrasidan terpadu dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan.
Bagian Kedua
Pengendalian Kuantitas Penduduk
Pasal 8
- Pengendalian kuantitas penduduk dilakukan untuk penetapan perkiraan:
- Jumlah, struktur, dan komposisi penduduk;
- Laju pertumbuhan penduduk
; - Angka kelahiran total;
- Angka ketergantungan;
- Rasio jumlah anak 0 – 4 tahun terhadap jumlah wanita usia 15-49 tahun.
- Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan melalui:
- Pengaturan kelahiran;
- Prosentase cakupan pemakaian kontrasepsi;
- Usia nikah pertama perempuan; dan
- Pendewasaan usia perkawinan.
- Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk mencapai dan mempertahankan angka kelahiran total pada angka 2,1.
- Upaya pengendalian kuantitas penduduk dilakukan berdasarkan Data dan Informasi Kependudukan yang akurat dan terpercaya.
Pasal 9
Pemerintah Daerah menetapkan program dan kegiatan penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk meliputi :
- Perencanaan kependudukan;
- Penyediaan parameter kependudukan;
- Analisis dampak kependudukan
- Kerja sama pendidikan kependudukan;
- Promosi, komunikasi, informasi, dan edukasi kependudukan;
- Monitoring dan evaluasi isu-isu kependudukan;
- Penanganan isu-isu kependudukan, dampak pembangunan terhadap kependudukan, dan dampak bencana alam terhadap kependudukan di daerah dan kabupaten/kota; dan
- Fasilitasi penanganan isu-isu kependudukan, dampak pembangunan terhadap kependudukan, dan dampak bencana alam terhadap kependudukan.
Bagian Ketiga
Peningkatan Kualitas Penduduk
Paragraf 1
Umum
Pasal10
- Peningkatan kualitas penduduk diarahkan untuk mewujudkan manusia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.
- Peningkatan kualitas penduduk dilakukan melalui:
- Pendidikan;
- Kesehatan;
- Perbaikan ekonomi;
- Penanganan penduduk rentan; dan
- Penanaman nilai-nilai budi pekerti dan budaya Jogja.
Paragraf 2
Pendidikan
Pasal 11
Peningkatan kualitas pendidikan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf adilakukan dengan meningkatkan Rata-rata Lama Sekolah dan wajib belajar 15 tahun.
Paragraf 3
Kesehatan
Pasal 12
Peningkatan kualitas kesehatan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf bdilakukan dengan menurunkan angka kematian ibu melahirkan, menurunkan angka kematian bayi, dan meningkatkan angka harapan hidup.
Paragraf 4
Perbaikan Ekonomi
Pasal 13
Peningkatan kualitas penduduk secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf cdilakukan dengan meningkatkan pendapatan per kapita, dan penanggulangan kemiskinan.
Paragraf 5
Penanganan Penduduk Rentan
Pasal 14
Peningkatan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf ddilakukan dengan mensejahterakan penduduk rentan, termasuk penanganan Orang Dengan HIV-AIDS(ODHA) dan penduduk lanjut usia.
Paragraf 6
Penanaman nilai-nilai budi pekerti dan budaya Jogja
Pasal 15
Peningkatan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf edilakukan dengan :
- Pembentukan karateristik/ budi pekerti sejak dini pada anak
- Melestarikan keistimewaan seni dan budaya Jogja
- Pembelajaran dan pengajaran seni tari mulai PAUD sampai Sekolah Menengah Pertama
Bagian Kelima
Pengarahan Mobilitas Penduduk
Pasal 16
- Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk untuk mencapai penyebaran penduduk yang optimal, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
- Kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mobilitas antar kabupaten/kota di DIY, migrasi masuk Daerah, migrasi keluar Daerah yang dilaksanakan dan ditetapkan secara berkelanjutan.
- Pengarahan mobilitas internal, migrasi masuk Daerah, dan migrasi keluar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
- pengarahan mobilitas penduduk yang bersifat permanen dan non permanen;
- pengarahan mobilitas penduduk dan penyebaran penduduk ke daerah penyangga dan ke pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota;
- penataan penyebaran penduduk melalui kerjasama antar kabupaten/kota dan/atau provinsi;
- pengarahan mobilitas penduduk dari perdesaan ke perkotaan (urbanisasi);
- Pengarahan mobilitas penduduk ke wilayah pinggir pantai dan wilayah tertinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Promosi, komunikasi, informasi, dan edukasi pengarahan mobilitas penduduk;
- Perencanaan, pengelolaan, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi pengarahan mobilitas penduduk; dan
- Perluasan kesempatan kerja yang produktif
- Kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dilaksanakan dengan menghormati hak penduduk untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Perencanaan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk dilakukan dengan menggunakan data dan informasi persebaran penduduk dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Pemerintah Daerah melakukan pengembangan informasi kesempatan kerja yang memungkinkan penduduk untuk melakukan mobilitas ke daerah tujuan baik dalam maupun luar Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
- Pemerintah Daerah melakukan pengumpulan data, analisis, dan proyeksi angka migrasisebagai bagian dari perkembangan kependudukan.
- Pemerintah daerah melakukan strategi pengarahan mobilitas penduduk untuk mencapai target :
- Data migrasi penduduk masuk;
- Data migrasi risen;
- Data migrasi seumur hidup;
- Data migrasi penduduk keluar;
- Migrasi penduduk yang seimbang;
- Pemetaan perkiraan perkembangan kependudukan.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEPENDUDUKAN
Pasal 17
- Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengendalian penduduk diperlukan data dan informasi kependudukan yang dikelola dalam sistem informasi kependudukan.
- Penyelenggaraan sistem informasi kependudukan harus dilaksanakan secara terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan yang terkait dalam pengendalian penduduk.
Pasal 18
- Penyelenggaraan sistem informasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertujuan menyediakan data dan informasi kependudukan melalui sensus penduduk,Survei Penduduk Antar Sensus, Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia, Survei Sosial Ekonomi Nasional, dan Pendataan Keluarga, untuk dapat digunakan oleh pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan pengendalian penduduk;
- Big data dan informasi kependudukan ditampilkan secara offline dan online berbasis website yang disebut Dashboard Kependudukan.
- Pemerintah Daerah dalam memberikan pembinaan, bimbingan dan supervisi penyelenggaraan pengendalian penduduk dan sistem informasi kependudukan pada masyarakat dengan cara monitoring dan evaluasi serta pelaporan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
BAB V
FASILITASI TERLAKSANANYA PEDOMAN PENGENDALIAN PENDUDUK
Pasal 19
- Dalam rangka memastikan terlaksananya pedoman pengendalian penduduk dibutuhkan fasilitasi dari pemerintah Daerah;
- Fasilitasi adalah dukungan pemerintah daerah dalam membantu penyelenggaraan kegiatan pengendalian penduduk di Daerah.
- Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pelaksanaan pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk dan pengarahan mobilitas penduduk di Daerah bersama dengan pemerintah kabupaten/kota.
- Fasilitasi yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
- konsultasi;
- sosialisasi;
- advokasi;
- koordinasi;
- penyediaan sarana, prasarana; dan
- materi pengendalian penduduk.
- Kelompok sasaran fasilitasi meliputi:
- penduduk;
- organisasi kemasyarakatan;
- organisasi kebudayaan;
- lembaga nirlaba;
- perguruan tinggi;
- perusahaan swasta;
- lembaga keagamaan; dan
- perangkat daerah dan instansi vertikal.
BAB VI
SOSIALISASI, ADVOKASI DAN KOORDINASI
Pasal 20
- Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi peraturan gubernur ini melalui jalur formal, informal, dan non formal sampai di pedesaan bersama pemerintah kabupaten/kota.
- Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi dengan cara komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat untuk kesuksesan pengendalian penduduk;
- Dinas melakukan advokasi kepada penentu kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya di Daerah dan kabupaten/kota untuk suksesnya pengendalian penduduk;
- Dinas melakukan koordinasi dengan mitra kerja dan pemerintah kabupaten/kota secara periodik minimal 6 bulan sekaliuntuk kesuksesan pengendalian penduduk;
- Pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi melalui peningkatan akses dan kualitas pengendalian penduduk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas pengendalian penduduk Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi untuk penyediaan sarana dan prasarana, yang meliputi:
- penetapan dan publikasi parameter-parameter pengendalian penduduk;
- penelitian dan pengembangan parameter-parameter pengendalian penduduk;
- penelitian dan pengembangan kebudayaan terkait pengendalian penduduk; dan
- digitalisasi parameter-parameter pengendalian penduduk.
BAB VII
MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 21
- Moitoring dan Evaluasi atas pengendalian penduduk paling sedikit terdiri atas pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas dan pengarahan mobilitas/migrasi penduduk;
- Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan ditetapkan dan dilakukan oleh DP3AP2.
- Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk setiap pengambilan kebijakan kependudukan.
Pasal 22
Pelaporan tentang pengendalian penduduk dilakukan 1(satu) kali pada akhir tahun.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 23
- Pendanaanpengendalian penduduk dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan dalam pengendalian penduduk.
- Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sumber dana lain, seperti Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, CSR, dan dana lain selama tidak memberatkan Perangkat Daerah.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal24
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini denganpenempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal
GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TTD
HAMENGKU BUWONOX
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TTD